I.
Pendahuluan
Seseorang dikatakan hidup atau tidak selagi masih bernafas, atau
mempunyai
nyawa. Dengan demikian, nyawa merupakan pembeda antara seseorang dikatakan
hidup dan tidak. Bahkan merupakan hak asasi manusia terpenting, karena
dengannya hak-hak yang lain bisa bermanfaat dan diperoleh. Konsekuensinya,
perlindungan terhadap “nyawa” adalah sangat penting. Bentuk konkritnya,
siapapun yang berusaha “mengilangkan nyawa seseorang” maka dikategorikan
sebagai tindakan yang menyinggung dan melangar hak asasi.
Islam sebagai agama yang rahmatan lil alamin, tidak
ketingalan dalam memberikan perhatian “perlindungan terhadap nyawa”. Salah
satunya seperti yang dikemukakan Dr. Abdur Rahman I. Doi, yang menyatakan,
“Tidak ada agama di dunia ini yang menganggap hidup manusia sedemikian
kudusnya, sehingga membunuh satu orang telah dianggap membunuh semua orang, dan
siapa pun yang menyelamatkan hidup seseorang seolah-olah telah menyelamatkan
hidup umat manusia.” Selanjutnya beliau mengadopsi
al-Quran surat al-Maidah ayat 32.
Indonesia, yang KUHP-nya
merupakan copy dari KUHP Belanda, memasukkan “menghilangkan nyawa” sebagai
tindak pidana jenis kejahatan, bukan pelanggaran. Dengan demikian,
“menghilangkan nyawa” secara filosofis merupakan perbuatan tidak adil dan
tercela, sehingga harus dilarang. KUHP mencantumkan hal tersebut dalam bab XIX;
Kejahatan terhadap Nyawa. Untuk selanjutnya, KUHP membaginya dalam berbagai
bentuk. Salah satunya adalah “pembunuhan dengan berencana”, pasal 340 KUHP.
Makalah ini berusaha menganalisa suatu kasus yang terjadi dengan
menggunakan pasal tersebut. Tujuannya adalah untuk mengetahui apakah kasus
tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana pada pasal tersebut, sehingga
bisa dipidana seperti yang tercantum dalam pasal tersebut.
II. Posisi Kasus
Pelaku : Joko Mardianto (30)
Korban :
Ari Andrianti (29)
Perbuatan :
Pelaku (1) dengan mengendarai sepeda motor berusaha memepat kendaraan korban
hingga motor korban jatuh. setelah itu korban berlari memasuki halaman rumah
seorang warga (Warno) yang saat itu sedang memanaskan mobil, lalu korban pun
meminta tolong kepada warno dan berusaha memasuki mobilnya. tapi pelaku (2) mengejar
dan mencegah koban memasuki mobil. Tiba-tiba pelaku (3) langsung menyiramkan
air keras dari jerigen ukuran sekitar 1 liter yang memang sudah dipersiapkan
sebelumnya untuk melukai dan membunuh korban. Tubuh korban pun melapuh dan terdapat
lima luka parah di bagian muka, leher
dan perut.
Motif : Pelaku (1) kecewa dengan korban, yang melaporkannya ke polres malang karena menampar korban. (2) karena korban meminta untuk bercerai.
Waktu :
07.00WIB, dan berlangsung sekitar 5 menit.
TKP : JL Raya Dusun Watudakon, Desa Kendalpayak,
Kec Pakisaji, Malang.
III. Landasan Teori
Tindak
pidana pembunuhan berencana, yang oleh pembentuk undang-undang disebut dengan mord,
diatur dalam pasal 340 KUHP. Bunyi pasal tersebut adalah sebagai berikut:
Barang siapa dengan sengaja dan dengan
direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, karena salah telah
melakukan pembunuhan dengan direncanakan lebih dahulu, di hukum dengan hukuman
mati atau dengan hukuman penjara seumur hidup atau dengan hukuman sementara
selama-lamanya dua puluh tahun.
Dari
rumusan di atas, dapat diketahui bahwa tindak pidana pembunuhan mempunyai
unsur-unsur sebagai berikut:
Unsur subyektif: 1. dengan disengaja
2.
direncanakan lebih dulu
Unsur obyektif: 1.
menghilangkan nyawa orang lain
Kata “dengan sengaja” terletak di depan
unsur-unsur lain, sehingga harus dibuktikan pada unsur-unsur tersebut. Arti
kesengajan bisa dengan menggunakan teori kehendak atau teori pengetahuan. yaitu
dengan membuktikan
1.
perbuatan sesuai dengan motif dan tujuan yang
hendak dicapai.
2.
antara motif,
perbuatan dan tujuan harus ada hubungan kasual.
Di
samping itu, kesengajaan bukan hanya “mengetahui” saja. tetapi juga “dapat
mempertimbangkan tentang kepastian” dan “dapat mempertimbangkan tentang
kemungkinan”.
Arti
direncanakan, salah satunya, adalah antara timbulnya “maksud membunuh” dengan
“pelaksaan membunuh” masih ada tempo bagi si pembuat untuk berpikir dengan
tenang.
“Menghilangkan
nyawa orang lain” maksudnya membunuh. Sehingga merupakan delik formil. Bisa
dilakukan dalam bentuk apapun yang terpenting berakibat “hilangnya nyawa
seseorang”.
IV. Pembahasan
Kasus di
atas merupakan suatu perbuatan pidana. Dikarenakan, kasus tersebut telah
memenuhi tiga unsur perbuatan pidana; (1) perbuatan, (2) unsur melawan hukum
obyektif, dan (3) unsur melawan hukum subyektif.
Unsur
perbuatan terpenuhi, dengan adanya perbuatan pelaku menyiramkan air keras
kewajah korban hingga seluruh tubuh dengan 1 liter jerigen. Ini
dibuktikan dengan adanya 3 orang
yang memberikan kesaksian perbuatan tersebut.
Unsur
melawan hukum obyektif juga telah terpenuhi. Karena perbuatan pelaku telah
memenuhi unsur-unsur delik yang tercantum dalam undang-undang, yaitu “sengaja”,
dan “menghilangkan nyawa orang lain”.
“Sengaja”
dibuktikan dengan perbuatan tersebut sesuai antara motif dan tujuan. Dalam
kasus tersebut, bentuk perbuatan adalah menyiramkan air keras ke wajah korban; motifnya pelaku kecewa dan tidak terima dengan korban karena telah melaporkannya ke PolRes
malang; dan
tujuannya melampiaskan kekecewaannya kepada sang korban yang
hendak meminta bercerai. Jika ditelaah lebih lanjut, ternyata antara
motif dengan tujuan terdapat kesesuaian dengan bentuk perbuatan.
“Menghilangkan
nyawa orang lain” maksudnya membunuh, yang merupakan delik materiil. Dalam hal
ini diperlukan adanya akibat, bukan hanya perbuatan. Dengan kata lain,
perbuatan “menghilangkan nyawa orang lain” tidak disebut sebagai “membunuh”
selama belum berakibat pada “hilangnya nyawa seseorang”. Dalam kasus tersebut
perbuatan menyiramkan air keras telah berakibat pada “hilangnya nyawa korban”.
Dengan demikian, unsur ini pun telah terpenuhi.
Dalam
KUHP dikenal dua bentuk pembunuhan. Yaitu pasal 340 KUHP, pembunuhan dengan
berencana, dan pasal 338 KUHP, pembunuhan biasa. Disebut pembunuhan dengan
direncanakan terlebih dahulu apabila antara timbulnya “maksud membunuh” dengan
“pelaksaan membunuh” masih ada tempo bagi si pembuat untuk berpikir dengan
tenang.
Kasus
tersebut termasuk jenis pembunuhan dengan berencana. Ini dibuktikan dengan dua
hal. Pertama adalah motif perbuatan; pelaku kecewa dan tidak
terima pada korban yang merasa membesar-besarkan masalah rumah tangga dengan
pengaduan dan pelaporan ke Polres malang. Tentunya motif ini bukanlah suatu yang
bersifat spontanitas. Tetapi sudah dipendam lama, dan dilampiaskan pada tempos
delicti (waktu kejadian). Bukti kedua adalah adanya kiriman pesan singkat
(sms) keponsel korban dan kakak korban yang bernada ancaman pembunuhan.
Unsur
ketiga dari perbuatan pidana yang perlu dipenuhi adalah unsur melawan hukum
subyektif, yaitu pertanggungjawaban dan kesalahan. Pertanggungjawaban dalam
artian pelaku mempuinya kemampuan bertanggung jawab, atau tidak memenuhi
ketentuan pasal 44 KUHP. Sedang
kesalahan dalam artian kesengajaan atau kelalaian.
Pelaku
dalam kasus tersebut terlihat sebagai orang yang mampu bertanggung jawab.
Karena tidak ada hal-hal yang menunjukkan bahwa pelaku mempunyai pertanda tidak
mampu bertanggung jawab. Sedang jenis kesalahan yang ada dalam diri pelaku
adalah kesengajaan, dan ini telah dibahas sebelumnya.
V. Penutup
Dari pembahasan di atas dapat disimpulkan
sebagai berikut:
- Perbuatan Joko Mardianto yang menyiramkan air keras kewajah korban hingga seluruh tubuh merupakan suatu perbuatan pidana, karena telah memenuhi tiga unsur perbutan pidana.
- Bentuk perbuatan pidananya adalah pembunuhan, karena adanya akibat yang ditimbulkan oleh perbuatan tersebut, yaitu tewasnya Ari Indrianti.
- Jenis pembunuhan adalah pembunuhan berencana, karena adanya tempo berpikir antara “maksud membunuh” dengan “pelaksanaan membunuh”.
- Kasus tersebut telah memenuhi pasal 340 KUHP.