1. Sekilas tantang Harun Nasution
Sebelum mencermati pandangan Harun Nasution terhadap sunnah, sekilas perlu mengenal siapa harun Nasution dan bagaimana corak pemikirannya sebagai seorang yang mempunyai kepedulian terhadap ilmu-ilmu keislaman pada umumnya dan sunnah khususnya.
Harun Nasution adalah salah seorang tokoh pembaharuan Islam yang paling berpengaruh di lingkungan Islam terpelajar Indonesia. Ia pernah belajar di Universitas al-Azhar, Kairo, dan American University, Kairo, dimana ia menamatkan program BA-nya pada jurusan ilmu-ilmu sosial. Ia meneruskan studinya pada Dirasat al-Islamiyah, sebuah lembaga pendidikan swasta di bawah pimpinan Prof. Abu Zahrah, salah satu ahli Islam terkemuka saat itu, di Mesir. Selanjutnya, ia mengembara ke Barat, dan memperoleh gelar MA dan Doktor di bidang studi-studi keislaman pada Institute of Islamic Studies, McGill University, Montreal, Kanada pada 1968. Semasa hidupnya ia pernah menjabat sebagai Rektor IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta selama dua periode (1973-1983), dan, setelah itu, ia menjadi Dekan Fakultas Pascasarjana IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta (Sekarang UIN)hingga wafatnya pada 18 September 1998.
Oleh banyak kalangan, sosok Harun Nasution lebih dikenal sebagai seorang intelektual Muslim yang liberal. Ia banyak menawarkan cara pandang yang rasional, terbuka dan ilmiah terhadap kajian-kajian keislaman, seperti yang ia tuangkan dalam beberapa karyanya yang banyak dikonsumsi kalangan IAIN. Dalam kerangka liberal seperti itulah, Harun Nasution mengembangkan tradisi studi-studi Islam, khususnya di IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta, yang lebih menekankan nilai-nilai akademis dan pendekatan rasional.
Harun, bisa dibilang termasuk tokoh kaum rasionalis[5] di Indonesia. Sejak menjabat Rektor IAIN Syarif Hidayatullah di Jakarta,ia berkonsentrasi menumbuhkan pemikiran Mu’tazilah di kalangan akademisi.[6]
Di antara pemikiran Harun yang sempat mengemuka adalah bahwa keterbelakangan umat Islam hari ini adalah dampak dari sikap mereka yang yang meninggalkan pemikiran rasionalisme yang dalam sejarah Islam dianut Mu’tazilah.[7] Menurutnya, kemajuan peradaban Islam abad pertengahan adalah hasil metode rasional yang dikembangkan kelompok ini. Karenanya, menurut Harun, kalau ingin maju, pemikiran Mu’tazilah harus dihidupkan kembali.
Kekagumannya terhadap rasionalitas ini memberi pengaruh yang cukup signifikan terhadap corak pemikirannya. Inilah yang kemudian menimbulkan banyak kalangan mengklaim Harun sebagai antek kolonial yang telah melancarkan perang pemikiran dan budaya (gazw al-fikr) sehinga membuat umat Islam terpecah.
Tidak terkecuali terhadap sunnah, pemikiran Harun Nasution dianggap nyeleneh.Melalui buku “Islam Ditinjau dari beberapa Aspeknya”, Harun berusaha menampilkan pandangannya seputar Islam ditinjau dari aspek ibadah, sejarah, peradaban, politik, filsafat, tasawuf, hukum, dan lainnya. Disini penulis tidak bermaksud mengupas keseluruhan dari isi buku, namun penulis hanya ingin mengkritisi masalah yang terkait dengan Sunnah.
2. Pemikiran tentang Sunnah
a. Definisi Hadis dan Kodifikasinya
Menurut Harun, hadis,sebagai sumber kedua dari ajaran-ajaran Islam, mengandung sunnah (tradisi) Nabi Muhammad. Sunnah bisa mempunyai bentuk ucapan, perbuatan atau persetujuan melaui diam Nabi. Berbeda dengan al-Qur’an, hadis tidak dicatat dan dihafal di zaman Nabi.alasan yang selalu dikemukakan ialah bahwa pencatatan dan penghafalan hadis dilarang Nabi, karena dikhawatirkan akan terjadi percampur-bauran antara al-Qur’an sebagai sabda Tuhan dan hadis sebagai ucapan-ucapan Nabi. Disebutkan bahwa Umar Ibn Khattab, khalifah kedua berniat untuk membukukan hadis Nabi, tetapi karena takut akan terjadi kekacauan antara al-Qur’an dan hadis, maka niat itu tidak jadi dilaksanakan.
Pembukuan baru terjadi di permulaan abad kedua hijriah, yaitu ketika khalifah Umar Abd al-Aziz (717-720 M) meminta Abu Bakar Ibn Syihab al-Zuhri mengumpulkan hadis Nabi. Pada tahun 140 H, Malik Ibn Anas menyusun kitab Muwatta’.
Pembukuan secara besar-besaran terjadi pada abad ketiga Hijriah oleh Bukhari, Muslim, Abu Daud, al-Nasa’i, al-Tirmizi dan Ibn Majah. Keenam buku tersebut kemudian dikenal dengan kutub al-sittah.
Karena hadis tidak dihafal dan tidak dicatat dari awal, maka tidak diketahui secara pasti mana hadis yang benar-benar berasal dari Nabi dan mana hadis yang dibuat-buat.Abu Bakar dan Umar sendiri, walaupun mereka sezaman dengan Nabi, bahkan dua sahabat yang terdekat dengan Nabi, tidak begitu saja menerima hadis yang disampaikan kepada mereka. Abu Bakar meminta supaya disertai saksinyang bisa memperkuat hadis itu benar-benar berasal dari Nabi, damn Ali Ibn Abi Talib meminta supaya pembawa hadis bersumpah atas kebenaran informasi yang disampaikannya.
Dalam pada itu jumlah hadis yang dikatakan berasal dari bertambah banyak, sehingga semakin sulit membedakan mana hadis yang orisinal dan mana hadis hadis yang dibuat-buat. Diriwayatkan bahwa Bukhari mengumpulkan 600.000 hadis, tetapi setelah diseleksi, yang dianggap orisinal hanya 3000, yaitu sekitar setengah persen dari jumlah 600.000.
b. Pemalsuan Hadis
Hal-hal yang mengindikasikan terjadinya pemalsuan hadis menurut Harun Nasution adalah sebagai berikut:
1) Pada masa awal generasi Islam, sebelum dilakukan kodifikasi, para sahabat sangat sulit bisa merujuk pada hadis. Akibatnya, para sahabat menerima berita apa saja yang diterima tanpa seleksi yang ketat. Keadaan semacam ini kemudian dimanfaatkan oleh beberapa oknum untuk membuat hadis palsu.
Menurut Harun Nasution, untuk mencari penyelesaian bagi persoalan-persoalan yang baru, para sahabat selalu mengkonfirmasikan dengan al-Qur’an maupun hadis. Persoalan kembali kepada al-Qur’an, mungkin tidak menyulitkan, karena di samping al-Qur’an telah dibukukan, al-Qur’an juga telah mengejawentah dalam diri para sahabat baik melalui hafalan maupun perilaku-perilaku sahabat.Kesulitan baru muncul ketika berhadapan dengan hadis. Di mana belum ada jaminan tentang keotentikan dan orisinalitas dari hadis. Ini dikarenakan hadis tidak dihafal dan belum dibukukan pada waktu itu.
2) Kodifikasi Hadis baru dimulai pada abad kedua Hijriyah, sehingga sebelum periode itu, antara Hadis sahih dan Hadis paslu (maudhu’) tidak dapat dibedakan.
3) Di samping itu, para sahabat bersikap sangat ketat dalam menerima Hadis. Hal ini terbukti oleh sikap Abu Bakar ketika meminta saksi terhadap kebenaran rawi dan Ali Ibn Abi Talib yang menyuruh beberapa rawi bersumpah. Secara implisit, ini mengindikasikan bahwa para sahabat meragukan kejujuran para rawi karena banyaknya pemalsuan Hadis.
4) Pada kesempatan lain, karena para sahabat sibuk mencari solusi atas berbagai persoalan yang menimpa umat islam masa itu, maka kemudian mereka menerima segala macam hadis, sekalipun maudhu’ (palsu).
c. Hadis Sebagai Ketetapan Hukum
Mengenai sunnah sebagai ketetapan hukum, Harun Nasution berkesimpulan bahwa hanya hadis yang berstattus mutawatir saja yang bisa dijadikan dasar penetapan hukum.[17]
Menurut Harun, pasca wafatnya Nabi saw, khususnya pada abad ketiga yang merupakan masa penulisan Sunnah, sulit membedakan hadis sahih dan palsu karena jumlah hadis yang begitu banyak. Alasan yang dipegangi Harun adalah pernyataan Bukhari yang menyaring 3000 hadis dan selebihnya dari 600.000 hadis adalah tidak sahih.
Di samping itu, menjadikan sunnah sebagai dasar pijakan hukum tidak sama dengan al-Qur’an yang sudah dipastikan orisinalitas dan otentisitasnya, karena seluruh ayat al-Qur’an adalah wahyu Allah yang wajib diimani sebagai kitab suci umat Islam. Berbeda dengan hadis yang belum terjamin kualitasnya dari segi orisinal dan otentiknya. Harun menyampaikan kehati-hatiannya untuk menilai hadis. Hanya hadis yang diriwayatkan oleh rawi dalam jumlah yang banyak yang tidak memungkinkan untuk bersepakat melakukan dusta (mutawatir), yang bisa dijadikan dasar penetapan hukum.
Alasan lain yang di pakai Harun adalah para sahabat terpaksa mencari sunnah dari sumber manapun untuk mencari solusi masalah kaum Muslimin sebagai dampak perluasan wilayah kekuasaan Islam.
[6] Harun sendiri pernah menegaskan bahwa dirinya sudah bekerja menyebarkan pemikiran Mu’tazilah di IAIN selama 15 tahun lamanya. Lihat surat kabar “PELITA”, edisi 16 juli 1992.
[7]Harun Nasution, Muhammad Abduh dan Teologi Rasional Mu’tazilah, (Jakarta: UI press, 1987), hlm. 70.
[17] Harun Nasution, Islam ditinjau dari Berbagai Aspeknya, (Jakarta: UI Press, 1985), jilid II. hlm, 25.
No comments:
Post a Comment